Sekjen DPR Tak Bisa Stop Gaji Misbakhun Cs

Sekjen DPR Tak Bisa Stop Gaji Misbakhun Cs

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 16:23 WIB
Jakarta - Setjen DPR tak bisa menghentikan gaji anggota DPR bermasalah hukum yang belum diganti. Gaji bulanan pun rutin masuk rekening Bank Mandiri.

"Memang mekanisme pembayaran gaji kita melalui transfer Bank Mandiri. Tidak hanya anggota DPR tapi seluruh sekertariat jenderal juga sistem pembayarannya dari sekarang itu harus dari bank kita," ujar Sekjen DPR Nining Indrasaleh.

Hal ini disampaikan Nining menanggapi keinginan Ketua DPR Marzuki Alie agar gaji anggota DPR yang terpidana dan tidak bekerja di stop. Hal ini disampaikan Nining kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nining, Sekjen tak punya kewenangan menyetop gaji anggota DPR. Apalagi yang masih aktif belum dipecat.

"Oh enggak boleh, Sekjen itu tidak mempunyai kewenangan. Seperti Nazaruddin sekarang kepres pemberhentiannya sudah ada. Nah dengan kepres itu lah nanti kita beritahukan ke KPN. Bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan. Itu alatnya dari sekjen," terangnya.

Demikian juga gaji Misbakhun dkk yang pemberhentiannya belum selesai. Ataupun Arifinto yang pengunduran dirinya belum tuntas.

"Tapi selama belum ada kepres pemberhentiannya kita enggak berani, enggak ada kewenangan. Karena UU mengatakan seperti itu," tandasnya.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads