"Memang mekanisme pembayaran gaji kita melalui transfer Bank Mandiri. Tidak hanya anggota DPR tapi seluruh sekertariat jenderal juga sistem pembayarannya dari sekarang itu harus dari bank kita," ujar Sekjen DPR Nining Indrasaleh.
Hal ini disampaikan Nining menanggapi keinginan Ketua DPR Marzuki Alie agar gaji anggota DPR yang terpidana dan tidak bekerja di stop. Hal ini disampaikan Nining kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh enggak boleh, Sekjen itu tidak mempunyai kewenangan. Seperti Nazaruddin sekarang kepres pemberhentiannya sudah ada. Nah dengan kepres itu lah nanti kita beritahukan ke KPN. Bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan. Itu alatnya dari sekjen," terangnya.
Demikian juga gaji Misbakhun dkk yang pemberhentiannya belum selesai. Ataupun Arifinto yang pengunduran dirinya belum tuntas.
"Tapi selama belum ada kepres pemberhentiannya kita enggak berani, enggak ada kewenangan. Karena UU mengatakan seperti itu," tandasnya.
(van/ndr)











































