Pemprov DKI Persilakan Perda Tata Ruang Dijudicial Review

Pemprov DKI Persilakan Perda Tata Ruang Dijudicial Review

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 15:50 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM mengancam akan melakukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2011-2030 ke Mahkamah Agung (MA). Pasal-pasal itu dianggap menghancurkan lingkungan Jakarta.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiriyatmoko, mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan Perda tersebut untuk melakukan uji materi ke MA.

"Kalau mereka mau mengajukan uji materi ke MA silakan saja. Kita tidak masalah," tegas Wiriyatmoko di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal-pasal yang rencananya akan diuji materi antara lain pasal 178 tentang hak penguasaan perairan, pasal 99-108 tentang reklamasi pantai, yang sebenarnya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya sudah dicabut, dan pasal 145 tentang perubahan peruntukan di kawasan Jakarta Selatan yang akan diubah menjadi kawasan perdagangan dan bisnis.

Wiriyatmoko justru mempertanyakan sikap sejumlah LSM yang baru bersuara ketika Perda telah diketok palu oleh DPRD. Dia juga menolak tudingan bahwa terjadi perubahan draf dengan apa yang disahkan.

"Tidak ada itu (perubahan), harusnya mereka juga ikut proaktif," lanjutnya.

Wiriyatmoko mengatakan, apa yang telah disahkan itu merupakan keputusan bersama dan telah melewati pembahasan yang cukup panjang. "Apa yang telah disahkan itu tentunya sudah melewati pembahasan secara bersama-sama. Tapi memang untuk detailnya akan dibahas setelah ini," jelasnya.

Ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak ingin terlalu banyak berkomentar menanggapi ancaman tersebut. Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi berhak menyatakan tidak setuju jika ada keputusan pemerintah.

"Kita kan negara demokrasi, silakan saja kalau mau digugat," kata pria yang akrab disapa Foke ini singkat.

Sebelumnya, sekitar 10 LSM antara lain WALHI Eknas, LBH Jakarta, Institut Hijau Indonesia, KIARA, Koalisi Warga 2030, dan Forum Komunikasi Rakyat Jalan Antasari meminta pemerintah membatalkan pengesahan Perda RTRW 2030. Perda ini dianggap hanya akan menghancurkan Jakarta dan tidak membuat Jakarta bebas bencana.

"Kami nyatakan Perda ini tidak layak dan inkonstitusional sehingga harus dicabut," terang Irvan Pulungan dari Koalisi Warga 2030, yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam diskusi di Gedung Ranuza, Jl Timor, Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2011).

Perda ini juga dianggap belum mencakup penanganan terhadap ancaman bencana seperti banjir dan kebakaran. Padahal tingkat bencana di Jakarta akan semakin tinggi.

(nal/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads