Yusril: Eggi Sudjana Sudah Tak Bisa Dipidana

Kasus Penghinaan Presiden

Yusril: Eggi Sudjana Sudah Tak Bisa Dipidana

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 15:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kembali (PK) Eggi Sudjana. Padahal pasal yang menjeratnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril Ihza Mahendra, MA tidak bisa lagi menghukum Eggi dengan alasan perbuatan Eggi dilakukan sebelum pasal tersebut dicabut.

"Kasus Eggi Sudjana unik. Dalam UU HAM jelas dikatakan bahwa jika ada perbuatan UU, maka haruslah diberlakukan UU yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa," kata Yusril usai menghadiri sidang di MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat, (9/9/2011).

Sikap MA yang tidak menghormati putusan MK membuat ketidakadilan bagi masyarakat. Sebab, saat proses hukum bagi Eggi berlangsung di PN Jakpus, pasal penghinaan terhadap presiden telah dihapus. Sehingga, Eggi harusnya sudah tidak bisa dipidanakan di tingkat Pengadilan Tinggi dan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya, di tingkat banding dan kasasi, Eggi sudah tidak bisa dipidana," terang Yusril.

Terkait dalih MA bahwa putusan MK harus ada pasal peralihan, dipertanyakan Yusril. Sebab, dalam setiap putusannya, MK tidak memerlukan pasal peralihan.

"MA berdalih ada pasal peralihan. Loh putusan MK kan tidak ada membuat pasal peralihan. MK tidak bisa membuat UU baru," ucap Yusril.

Apakah Pak Yusril akan membela Eggi?

"Eggi sudah telepon tapi belum ketemu," ungkap Yusril seraya bergegas meninggalkan MK.

Kasus ini bermula ketika pengacara Eggi Sudjana pada 3 Januari 2006 silam menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di negeri ini di kantor KPK. Eggy menyebut-nyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.

Gara-gara pernyataannya ini, Eggi harus merasakan kursi panas pengadilan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Atas perbuatannya itu Eggi diganjar hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads