"Sudah P21," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/8/2011).
Anton mengatakan tersangka maupun barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan pada 25 Agustus 2011. Jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 18 orang.
"Tinggal menunggu penuntutan. Para tersangka masih dititip di sini. Hanya perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Pepi Fernando ditangkap pada 21 April 2011 bersama dua rekannya di Aceh. Pepi merupakan tersangka otak pelaku teror bom buku dan bom Serpong. Polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk istri Pepi, Deny Carmanita. Imam Firdaus, kamerawan Global TV, juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus terorisme. Polisi menudingnya berniat melakukan aksi teror bermotif jihad bersama kelompok Pepi Fernando melakukan peledakan di Serpong.
(mpr/rdf)











































