"Ya, kode etik bisa saja. Bisa terjadi," kata Syafii di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/9/2011).
Siapa pimpinan KPK yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik? Syafii belum mau memberikan penjelasan. Yang pasti, proses klarifikasi belum dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi belum 100% bisa dipastikan. Itu belum bisa dikatakan," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK hari ini memanggil aktivis media sosial Iwan Piliang. Dia dimintai keterangan terkait kronologi wawancara via skype dengan M Nazaruddin.
Sebagian pimpinan KPK juga sudah dimintai keterangan terkait tudingan Nazaruddin. Mereka adalah M Jasin, Busyro Muqoddas dan Bibit Samad Rianto.
(mad/rdf)











































