Berkas Lengkap, Malinda Diserahkan ke Kejaksaan 19 September

Berkas Lengkap, Malinda Diserahkan ke Kejaksaan 19 September

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 15:04 WIB
Jakarta - Berkas perkara penggelapan uang nasabah Citibank dengan tersangka Malinda Dee sudah P21 atau lengkap. Namun Malinda Dee baru akan diserakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 September 2011.

"Sudah dinyatakan P21," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Polisi Anton Bahrul Alam, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/8/2011).

Anton mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihaknya kejaksaan untuk memberikan berkas yang telah lengkap tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena petugasnya sedang dinas di luar kota," paparnya.

Berkas Malinda sempat terkatung-katung karena operasi implan payudara. Ia harus dirawat selama 2 bulan di RS Siloam, Tangerang.

Malinda ditahan terkait pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.

Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark).

Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang.


(mpr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini