"Kompas TV yang kita launching sebagai content provider. Karena dia content provider tidak perlu izin siaran. Yang perlu izin siaran televisi-televisi lokalnya yang bemitra dengan Kompas TV," kata Taufik saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011).
Taufik menjelaskan, Kompas TV memiliki konten dan sejumlah TV lokal memiliki izin siaran kemudian bekerja sama. "Sehingga memang kami bukan stasiun penyelenggara siaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya konten lokal akan menempati 30 persen, sekitar 6 jam. Kita siaran jam 05.00 pagi sampai jam 01.00 pagi. Ketentuan peraturan perundang-undangan, TV lokal wajib menyiarkan 10 persen, kita lebih dari 20 persen. Dan kita tidak mengokupasi seluruh TV lokal, mereka punya 30 persen. Kalau SDM mereka kuat, kita bahkan mau nanti siaran 50:50," jelasnya.
Pernyataan KPI soal tidak ada izin siaran pun sudah diketahui Kompas TV, namun pihak Kompas akan tetap jalan. "Kompas TV tetap jalan, tidak ada masalah sepanjang content provider bukan penyelenggara penyiaran," jelasnya.
Konten Kompas TV sudah mulai disiarkan oleh televisi-televisi lokal yang menjadi partnernya sejak beberapa hari lalu. Rencananya, Jumat (9/9/2011) malam ini, Kompas TV akan diluncurkan secara resmi di Jakarta Convention Centre (JCC).
(ndr/asy)