"Kalau yang sudah dipidana namun tidak ditarik kita mintakan konfirmasi lembaga peradilan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada konfirmasi resmi baru BK merekomendasikan," ujar Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Salah satu yang masih ditelusuri adalah anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan. BK tengah memantau banding yang diajukan Panda Nababan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya anggota DPR yang sudah ditarik dari fraksi dan partainya. Kalau pun pemecatan berjalan lambat seperti Misbakhun dan Nazaruddin, BK tak bisa apa-apa.
"Jadi kalau yang sudah mengundurkan diri dari partainya maka bukan kewenangan lagi DPR," tandasnya.
(van/rdf)











































