KPI: Kompas TV Tidak Punya Izin

KPI: Kompas TV Tidak Punya Izin

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 14:50 WIB
KPI: Kompas TV Tidak Punya Izin
Jakarta - Kehadiran Kompas TV dipersoalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). TV yang mengklaim menjadi penyedia konten itu dinilai KPI tidak memiliki izin siaran.

Kompas TV sudah mulai melakukan siaran percobaan sejak beberapa hari lalu. Rencananya, Jumat (9/9/2011) malam ini, Kompas TV akan diluncurkan secara resmi di Jakarta Convention Centre (JCC).

Dalam siaran pers tertanggal 7 September dan baru diterima detikcom, Jumat (9/9/2011) Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat menilai, berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 dan pasal 4 PP 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Swasta, bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan pemerintah melalui KPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan lengkap KPI terkait Kompas TV:

1. Kompas TV (KTV) belum memiliki izin sebagai lembaga penyiaran, oleh karena itu secara yuridis belum dapat mengatasnamakan diri sebagai badan hukum lembaga penyiaran.

2. Stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) prinsip, harus menyesuaikan program siarannya dengan proposal awal pengajuan izin siaran dan belum dapat melakukan relai siaran, lembaga penyiaran televisi lokal tersebut juga masih harus mengikuti Evaluasi Uji Coba Siaran, yang mensyaratkan adanya kesesuaian kriteria kelulusan yang meliput aspek persyaratan administrasi, program siaran dan teknis penyiaran.

3. Stasiun televisi sebagai lembaga penyiaran swasta di daerah yang telah memiliki izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap, dapat melakukan relay siaran dengan ketentuan paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran perhari untuk sistem stasiun jaringan dan paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari untuk selain sisitem stasiun jaringan.

4. Praktek sistem siaran berjaringan sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 43 tahun 2009 dapat dilakukan pada sesama lembaga penyiaran yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

5. Setiap perubahan nama (termasuk call sign), domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran Swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada menteri sebelum mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

6. Fenomena hadirnya KOMPAS TV yang bersiaran pada sejumlah lembaga penyiaran swasta lokal dengan mencantumkan logo Kompas TV (KTV) pada layar televisi di sejumlah stasiun televisi lokal dan menyembunyikan/mengaburkan/memperkecil identitas atau logo TV lokal tersebut, tidak sesuai dengan eksistensi dari TV Lokal tersebut yang telah cukup lama menempuh proses perizinan dengan semangat lokal yang perlu didorong.

7. Kerjasama antara Kompas TV dan beberapa TV lokal di daerah (yang sebagaian besar masih belum selesai proses perizinannya) belum dapat dijadikan dasar legal bagi TV Lokal tersebut untuk mengubah format siarannya yang sebagaian besarnya didominasi oleh program yang berasal dari Kompas TV.

8. KPI Pusat dan KPID se-Indonesia akan mencermati modus atau cara-cara yang mengurangi semangat demokratisasi penyiaran dengan kehadiran lembaga penyiaran lokal melalui praktik monopoli informasi, pemusatan kepemilikan dan pemindahan tangan izin yang telah dimiliki lembaga penyiaran swasta yang ada di daerah dan berpotensi melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.


(ndr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads