Yusril Minta MK Batalkan Yurisprudensi Jaksa Banding Perkara Bebas

Yusril Minta MK Batalkan Yurisprudensi Jaksa Banding Perkara Bebas

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 14:39 WIB
Jakarta - Permohonan Yusril Izha Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, membuat hakim konstitusi terhenyak. Sebab, selain meminta MK melarang jaksa banding atau kasasi untuk kasus bebas murni, Yusril juga meminta MK menguji yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) terkait hal tersebut.

Hal ini membuat kontroversi sebab sesuai UUD 1945, MK hanya boleh menguji UU saja. Namun, Yusril punya alasan sendiri.

"Yurisprudensi atau putusan MA yang dilakukan berulang-ulang dalam praktiknya dapat menggeser atau menyampingkan norma UU. Maka yurisprudensi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang setara dengan norma undang-undang," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (9/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, yurisprudensi MA terkait dibolehkannya jaksa melakukan banding atau kasasi melanggar Pasal 67 dan 244 KUHAP. Hal ini nyata-nyata telah menggeser dan mengeyampingkan UU. MA melakukannya bukan untuk mengisi kekosongan hukum serta bukan untuk memberikan penafsiran yang tepat terhadap UU.

Awal mula yurisprudensi ini yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman No: M-PW 07.03. Tahun 1983 tertanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.

"Dalam pasal 19 dinyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding atau kasasi tetapi berdasarkan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi," jelas Yusril.

Anehnya, 5 hari setelah SK tersebut keluar, MA memutus kasasi atas dasar putusan bebas. Yaitu perkara pidana korupsi Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa dengan putusan pidana 2 tahun 6 bulan.

"MA bukannya mengisi kekurangan yang ada dalam Pasal 244 KUHAP melainkan menggeser dan meniadakan pasal itu," beber Yusril.

Seperti diketahui, Agusrin diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat dari semua dakwaan dalam perkara korupsi APBD. Lantas jaksa mengajukan kasasi. "Ini kan bisa menimpa siapa saja. Prita Mulyasasi juga demikian," tutup Yusril.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads