Hal ini membuat kontroversi sebab sesuai UUD 1945, MK hanya boleh menguji UU saja. Namun, Yusril punya alasan sendiri.
"Yurisprudensi atau putusan MA yang dilakukan berulang-ulang dalam praktiknya dapat menggeser atau menyampingkan norma UU. Maka yurisprudensi dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang setara dengan norma undang-undang," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (9/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mula yurisprudensi ini yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehakiman No: M-PW 07.03. Tahun 1983 tertanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
"Dalam pasal 19 dinyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding atau kasasi tetapi berdasarkan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi," jelas Yusril.
Anehnya, 5 hari setelah SK tersebut keluar, MA memutus kasasi atas dasar putusan bebas. Yaitu perkara pidana korupsi Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa dengan putusan pidana 2 tahun 6 bulan.
"MA bukannya mengisi kekurangan yang ada dalam Pasal 244 KUHAP melainkan menggeser dan meniadakan pasal itu," beber Yusril.
Seperti diketahui, Agusrin diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat dari semua dakwaan dalam perkara korupsi APBD. Lantas jaksa mengajukan kasasi. "Ini kan bisa menimpa siapa saja. Prita Mulyasasi juga demikian," tutup Yusril.
(asp/rdf)











































