Panda Nababan Cs Masih Terima Gaji Rp 50 Juta dari DPR

Panda Nababan Cs Masih Terima Gaji Rp 50 Juta dari DPR

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 14:19 WIB
Jakarta - Beberapa anggota DPR saat ini sedang menjalani proses hukum. Mereka pun sudah tidak aktif menjalankan tugas-tugas kedewanannya. Namun demikian, ternyata hingga kini mereka masih menerima gaji.

Sebut saja Panda Nababan dan Dudhie Makmun Murod dari PDIP, As'ad Syam dari PD, Izzul Islam dari PPP dan Misbakhun dari PKS, hinga kini masih menerima gaji.

"Semua, baik Pak Panda, Pak Dodie, As'ad dan lainnya masih terima gaji dari DPR sebelum mereka di-PAW," ujar Kabiro Humas Sekjen DPR Jaka Dwi Winarko saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011).

Menurut Jaka, Sekjen akan mulai menyetop memberikan gaji dan tunjangan bila anggota DPR tersebut resmi di-PAW. Namun sebelum di-PAW mereka masih mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan.

"Misalnya Pak Nazaruddin, yang hari ini resmi di-PAW, maka gajinya akan dialihkan ke penggantinya," terangnya.

Lalu berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR tersebut tiap bulannya?

"Kalau hanya gaji dan tunjangan keluarga sekitar Rp 16 juta. Tetapi kalau ditambah tunjangan lain-lainnya seperti tunjangan kehormatan, komunikasi, dan lainnya total sampai Rp 51 juta untuk anggota biasa. Kalau ketua komisi bisa Rp 54 juta," imbuhnya.

(her/rdf)


Berita Terkait