Yusril melakukan permohonan ini selaku kuasa hukum kliennya, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa terdakwa yang diputus bebas murni maka jaksa tidak bisa mengajukan banding atau kasasi.
"Ini menyangkut masalah banyak orang. Saya menganggap masalah ini harus di-clear-kan. Kebetulan Agusrin menghadapi hal yang sama dan memberikan kuasa ke saya," kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (9/9/2011).
Menurut Yusril, apa yang dimohonkan ini merupakan hal baru, karena tidak meminta pasal dalam UU dibatalkan seperti lazimnya pemohon uji materi selama ini, melainkan malah meminta dianggap sah.
"Ini memang sesuatu yang baru. Karena UUD hanya menyebutkan, MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Tapi tidak disebutkan, membatalkan. Jika biasanya pemohon meminta pembatalan UU saya tidak. Malah meminta ini dianggap sah," terang Yusril.
"Di (MK) Jerman ini disebut constitusional complain. Di (MK) Korsel bisa memeriksa keputusan dari MA," cetus Yusril.
Terobosan hukum ini membuat para hakim konstitusional tercengang. Dua hakim konstitusi mengakui jika permohonan ini benar-benar hal baru.
"Anda menguji Pasal 67 KUHAP dan 244 KUHAP. Biasanya pemohon meminta MK pasal inkonstitusinal, ini malah minta dinyatakan konstitusional. Ini baru pertama kali," ungkap Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki.
Hal tersebut dibenarkan oleh hakim konstitusi M Alim. Seraya terkekeh- kekeh, dia mengakui permohonan Yusril ini merupakan terobosan hukum baru. "Di Jerman ini boleh. Kalau di sini tidak. Secara pribadi dapat dipahami tapi ini bagaimana ya..," kata Alim seraya menahan tawanya.
(asp/nwk)











































