Marzuki mencontohkan lambatnya pemberhentian anggota Fraksi PKS Arifinto dan Misbakhun. Dan selama proses pemecatan berjalan, mereka masih terus menerima gaji sebagai anggota DPR.
"Arifinto dan Misbakhun sedang diproses PKS. Ini kelemahan UU kita, harusnya proses itu walau terlambat yang bersangkutan tidak aktif hak-haknya harus distop," terang Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki meminta anggota DPR yang sudah tidak aktif untuk tidak menerima gaji sebagai wakil rakyat. Gaji tersebut saran Marzuki sebaiknya diserahkan ke kas negara.
"Kecuali ada kesadaran mereka memberikan kepada negara, karena selama ini misal karena saya tidak bekerja maka saya kembalikan ini kembali kepada partai," terangnya.
Terkait anggota DPR yang bermasalah, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan (BK). Kunci untuk menegakkan aturan bagi anggota DPR tersebut berada di BK.
"BK harus adakan rapat karena punya tanggung jawab fungsional harus memproses ketika UU-nya mengatur maka BK harus sampaikan kepada pimpinan. Manakala punya kekuatan hukum tetap maka BK sampaikan ke Pimpinan DPR, agar yang bersangkutan dipecat," terangnya.
Β
Dengan adanya keputusan dari BK, Pimpinan DPR kemudian bisa melanjutkan proses pemecatan dan meminta pengganti anggota DPR yang bermasalah ke KPU. Tanpa surat dari BK, pimpinan DPR tidak bisa memproses pemecatan.
"Karena itu pimpinan DPR tidak bisa sampaikan surat ke KPU untuk minta pengganti. Dasar pimpinan itu keputusan BK yang disahkan di Paripurna dan surat dari partai," imbuhnya.
(her/rdf)











































