Akan Dievaluasi, Greenpeace Minta Audiensi dengan Kemdagri

Akan Dievaluasi, Greenpeace Minta Audiensi dengan Kemdagri

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 13:39 WIB
Akan Dievaluasi, Greenpeace Minta Audiensi dengan Kemdagri
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana mengevaluasi LSM asing seperti Greenpeace. Namun Greenpeace menyebut lembaganya bukanlah LSM asing. Pihak Greenpeace pun akan proaktif meminta audiensi dengan Kemdagri.

"Pertama yang perlu saya sampaikan, Greenpeace bukan LSM asing. Greenpeace Indonesia berbadan hukum Indonesia dan disahkan oleh Kemenkum HAM RI. Jadi kami bukan LSM asing," kata Country Representatif Greenpeace Indonesia Nurhidayati saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011).

Perempuan yang akrab disapa Yaya ini menyebut, Greenpeace sangat transparan dalam penggunaan anggaran. Laporan keuangannya setiap tahun diaudit akuntan publik independen yang kredibel. Bahkan untuk keuangan 2011 ini, financial statement yang sudah diaudit dan dinilai wajar oleh akuntan publik dipublikasikan di harian Kompas dan Republika pada 25 Agustus 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami, kami sangat transparan dan tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kalau Kemdagri menginginkan penjelasan lebih lanjut tentang kegiatan kami, kami sangat terbuka. Kami bersedia audiensi untuk menjelaskan ini sehingga tidak ada kesimpangsiuran," tuturnya.

Mengingat lembaganya berbadan hukum perkumpulan, lanjut Yaya, sebenarnya Greenpeace tidak diwajibkan untuk mempublikasikan laporan audit keuangannya. Namun selama ini Greenpeace telah melapor audit keuangannya kepada para pendonasi. Mulai tahun ini, LSM yang aktif di bidang lingkungan ini mencoba lebih maju dengan mempublikasikan laporan audit keuangannya.

"Karena badan hukum kami adalah perkumpulan maka yang mengatur kami bukan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan tetapi KUHP. Maka itu kami berharap RUU Perkumpulan bisa segera dibahas di DPR agar lebih jelas," paparnya.

Sejauh ini, lembaga yang telah ada di Indonesia sejak 2006 ini belum dihubungi Kemdagri terkait penilaian tidak transparan dalam penggunaan anggaran. "Kami akan proaktif. Kami akan minta waktu untuk audiensi. Semoga hari ini kami sudah bisa menyampaikan permintaan untuk audiensi," lanjut Yaya.

Dia menuturkan, Greenpeace adalah organisasi kampanye global yang ada di 40 negara di seluruh dunia. Masing-masing kantornya di tiap negara itu merupakan entitas hukum independen yang terdaftar legal di masing-masing negara.

"Sama seperti Greenpeace lainnya, kami tidak menerima pendanaan dari perusahaan mana pun dan pemerintahan mana pun. Tulang punggung pendanaan kami adalah suporter individu, donatur. Mayoritas pendanaan dari suporter di Indonesia yang berjumlah 30 ribu orang dan ada di beberapa provinsi," sambungnya.
Β 
Dia menyebut, Greenpeace Indonesia juga mendapat bantuan pendanaan dari Greenpeace Asia Tenggara. Beberapa bantuan dari luar negeri juga diterima, namun 85 persen pendanaan Greenpeace dari masyarakat Indonesia.

"Agar tidak ada kerancuan, kami dorong RUU perkumpulan segera dibicarakan di DPR sehingga ada payung hukum. Selama ini perkumpulan masih diatur KUHP. Ini beda ya dengan ormas yang tidak punya badan hukum dan diatur Kemdagri. Kalau Greenpeace tercatat di Kemenkum HAM dan di pengadilan negeri," ucap Yaya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi keberadaan LSM yang didanai asing. Sebagian besar LSM yang didanai asing dinilai tidak kooperatif soal pengelolaan anggaran.

"LSM di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal anggarannya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).

(vit/ndr)


Berita Terkait