"Terkait dugaan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini terdapat 4 laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011).
PPATK mendapatkan laporan itu dari sejumlah lembaga keuangan terkait transaksi yang dilakukan pihak terkait dalam kasus suap itu. "Transaksi tertinggi untuk kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Laporan dari 4 penyedia jasa keuaangan yang terdiri dari 3 bank dan 1 non-bank," jelas Subintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan 3 tersangka terkait kasus suap Kemnakertrans ini. 2 Berasal dari Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya dan seorang pengusaha Dharnawati. KPK telah menyita uang suap Rp 1,5 miliar.
(ndr/vit)











































