Dari 6 orang korban itu, salah satu korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia adalah Suranto (45) warga Gowok, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Sedang lima korban luka lainnya adalah Widodo warga Balapan, Gondokusuman Yogyakarta; Antonius Andang Sudibyo warga Janti, Catur Tunggal Depok, Sleman; Tukiran, Sanggrahan, Sorowajan, Banguntapan, Bantul; Yenni warga Banyumeneng, Desa Banyuraden, Gamping, Sleman dan Ikhsanudin warga Sumberagung, Moyudan Sleman.
"Sejak kasus ini muncul, saat menjelang Lebaran hingga hari ini belum satupun pelaku yang berhasil ditangkap polisi," kata Ketua Jogja Police Watch (JPW), Asril Sutan Marajo kepada wartawan di kantor Jl Jenggotan, Yogyakarta, Jumat (9/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski sudah memberi uang, dia sempat dilukai dengan disabet dengan senjata tajam yang mengenai dekat bibir. Namun dia tidak melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Kasus selanjutnya terjadi di daerah Gowok dekat Ambarukmo atau wilayak Depok Barat dengan korban luka tusukan atau bacokan. Korban Antonius Andang Sudibyo, Tukiran dan Widodo sempat dirawat di rumah sakit. Korban Suranto meninggal dunia. Sedangkan kepada korban Ikhsanudin warga Sumberagung, pelaku sempat mengancam meminta uang dengan jumlah pelaku empat orang berboncengan sepeda motor.
"Kasus yang terjadi di wilayah Depok Barat pada dinihari menjelang subuh, bukan tengah malam setelah Lebaran hingga tanggal 3 September. Pelaku bersepeda motor dan menutup muka dengan helm," kata Asril.
Asri meminta kepada jajaran Polda DIY, Polres Sleman maupun Polres Bantul untuk segera mengusut tuntas motif dari aksi brutal tersebut dan menangkap pelakunya. Pihaknya tidak ingin kasus penusukan misterius seperti pada bulan Juli 2010 silam kembali terulang. Pihaknya juga tidak mengetahui apakah motif aksi brutal tersebut merupakan kasus kriminal murni atau pelakunya psikopat.
"Ini mengakibatkan masyarakat resah, takut, tidak nyaman bahkan bisa menganggu pariwisata Yogyakarta. Karena itu kami juga meminta Kapolda DIY Brigjen Tjuk Basuki dalam waktu 100 hari agar bisa mengungkapnya. Namun bila tidak lebih baik mundur," kata Asril didampingi pengurus JPW lainnya Kusno S Utomo.
(bgs/fay)










































