"Mendagri tidak perlu ragu-ragu untuk menertibkan LSM asing tersebut. Juga LSM yang dibiayai asing," tegas Priyo.
Hal ini disampaikan Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9(2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka boleh saja bermukim dan beraktivitas di Indonesia tapi tetap harus ikuti aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi keberadaan LSM yang didanai asing. Sebagian besar LSM yang didanai asing dinilai tidak kooperatif soal pengelolaan anggaran.
"LSM di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal anggarannya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).
(van/vit)











































