"Jika kepolisian memiliki kemauan baik untuk membongkar kasus ini secara tuntas, maka sedikit banyak pola-pola praktik mafia kursi di KPU dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum MK dapat terkuak. Tentunya ini sangat bagus bagi perbaikan sistem dan kelembagaan KPU dan MK," kata aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Taufik Basari di Jakarta, Jumat (9/9/2011).
Sebenarnya, lanjut Taufik, polisi telah memiliki modal awal berupa hasil tim investigasi internal MK yang menggambarkan peran-peran para pihak dalam penerbitan surat palsu itu dan siapa saja yang berperan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga menilai, penetapan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka juga terkesan ada upaya mengarahkan kasus ini hanya kepada pihak-pihak MK dan pihak-pihak di tingkat bawah saja tanpa melihat konteks yang lebih luas seperti latar belakang adanya surat palsu.
"Mengapa KPU perlu mengirim surat mempertanyakan isi putusan meskipun amarnya telah jelas? Siapa saja yang aktif mendorong agar terdapat kata penambahan yang mengubah substansi putusan? Mengapa surat asli tidak disampaikan dalam pleno awal KPU sehingga baru diketahui kemudian?" jelas Taufik.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan juga politikus PD Andi Nurpati yang pernah duduk di KPU. Status keduanya masih saksi.
(ndr/fay)










































