Pimpinan DPR Minta Mendagri Tertibkan LSM Asing

Pimpinan DPR Minta Mendagri Tertibkan LSM Asing

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2011 11:15 WIB
Jakarta - Pimpinan DPR mendesak Mendagri menertibkan LSM Asing. Termasuk LSM yang sumber dananya dari pihak asing.

"Kita memang mengharapkan sungguh pun di era keterbukaan berserikat dan berkumpul di era reformasi yang terbuka sekarang ini namun masalah akuntabilitas publik harus ikut koridor hukum. Ada batas kepatutan yang mengikat bagi LSM atau organisasi apapun yang diatur dalam perundangan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Hal ini disampaikan Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, semua LSM harus terdaftar. Kemendagri pun wajib mengevaluasi keberadaan LSM asing yang tak terdaftar.

"Jangankan misalnya LSM asing, ormas maupun paguyuban profesi lainnya pun harus tercatat sebagai bentuk pertanggungjawaban legal kaitan dengan tata perundangan yang ada. Kalau ada indikasi mengarah bentuk organisasi apapun yang tidak terdaftar harus ditertibkan," jelas Wakil Ketua DPR bidang Kesra ini.

Karena itu Mendagri didorong untuk tegas terhadap LSM asing. Menindak setiap LSM asing tanpa izin di Indonesia.

"Kita mengharapkan Mendagri menertibkan LSM asing dan juga organisasi kemasyarakatan yang harus dalam posisi yang harus sesuai dengan perundangan yang ada. Dia harus tercatat dalam akta notaris, dari akta notaris kemudian ditindaklanjuti Kemenkum HAM dan Kemendagri," desaknya.

Demikian juga LSM nasional juga perlu ditertibkan. Utamanya sumber pendanaannya.

"Kalau kemudian ada bantuan asing itu jelas tidak boleh. Setiap organisasi dalam kaidah berserikat dan berkumpul tidak boleh menerima bantuan asing. Jangankan LSM, parpol pun tidak boleh, tidak terkontrol manakala ada kepentingan asing yang dengan mudah tidak terkontrol," imbuhnya.

Karena bantuan asing dikhawatirkan dapat menganggu independensi LSM. "Bantuan asing menjadi ikatan bantuan yang mengikat. Kalau ini berasal dari luar tidak boleh karena ini sangat betul-betul memberikan potensi lepas kontrol intervensi asing dalam rangka kepentingan di Indonesia, baik dalam kepentingan bisnis, maupun kepentingan nasional. Itu kita dukung harus ditertibkan," jelas Sekjen PAN ini.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi keberadaan LSM yang didanai asing. Sebagian besar LSM yang didanai asing dinilai tidak pernah kooperatif soal pengelolaan anggaran.

"LSM di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal anggarannya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).

(van/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads