"Saya rasa, saat ini kita sedang fokus pada peningkatan pelayanan kepada pelanggan pasca jebolnya tanggul Kalimalang. Jadi saya tidak mau komentar terkait hal ini (gugatan)," tutur Corporate Communication Head Palyja, Meyritha Maryanie singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2011).
PDAM akan sendiri memang belum melayangkan gugatannya. Hal ini dikarenakan masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai pengacara negara yang tengah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Palyja untuk membicarakan solusi terbaik terkait rebalancing kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi sampai saat ini belum ketemu kesepakatan. Kalau tidak ketemu kesepakatan baru gugatan didaftarkan ke Pengadilan Perdata," kata Mauritz.
Selain itu, PDAM juga sedang masih membuat poin-poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ditambahkan Mauritz, PDAM tidak memiliki batas waktu sampai kapan gugatan harus didaftarkan.
"Kami masih meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Tak hanya itu, PDAM juga masih menunggu hasil mediasi dari Deputi Menteri Koordinator Perekonomian, Deputi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta, dengan pihak Palyja. "Duta Besarnya juga turut memediasi," tandas Mauritz.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana gugatan yang dilakukan PDAM Jaya ini akibat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak adil, dan Palyja menolak untuk melakukan negosiasi ulang. Apabila gugatan perdata ini tidak dikabulkan, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
(lia/ape)











































