"LSM di kita banyak, sampai 1.600 yang melakukan pendaftaran. Tapi untuk LSM yang didanai asing umumnya mereka tidak taat, tidak pernah terbuka soal anggarannya," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/9/2011).
Reydonnyzar mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan adanya kewajiban setiap LSM yang didanai asing untuk melaporkan keuangan kepada pemerintah dan menyampaikannya kepada publik. "Jangankan kewajiban melaporkan keuangan, mendaftarkan diri ke kami juga jarang. Pemerintah saja ada yang audit, perusahaan juga ada audit, nah LSM juga harus diaudit akuntan, lalu dilaporkan kepada kita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cenderung melihat LSM itu bisa berpotensi destruktif dan ternyata membahayakan keamanan negara. Makanya akan kita evaluasi semuanya, Greenpeace mungkin menjadi awal yang akan mengilhami," terangnya.
Kemendagri tidak segan-segan membekukan dan melarang LSM asing yang tetap tidak kooperatif dalam pengelolaan anggarannya. "Tentunya jika ada pelanggaran, kita akan berikan opsi yang tegas. Kita larang mereka beroperasi," tandasnya.
(ape/nvc)










































