"Tidak jelas dan tidak tuntas apa yang dijanjikannya akan dibuka," ujar Sekretaris DK PD, Amir Sjamsuddin, kepada detikcom, Jumat (9/9/2011).
Pengulangan tudingan terhadap pimpinan KPK dalam pemeriksaan Komite Etik KPK, mungkin salah satu siasat hukum Nazaruddin. Tapi di sisi lain bisa juga menjadi indikasi bahwa Nazaruddin tidak punya data untuk membuktikan tudingannya.
"Mungkin kesulitan membuktikan apa yang telah dia ucapkan. Tapi informasi awal dari Pak Abdullah Hehamahua (Ketua Komite Etik KPK) mengisyaratkan betapa labil Nazaruddin," sambung Amir.
Amir menilai KPK perlu melakukan percepatan proses hukum di pengadilan. Dia yakin KPK sudah mengumpulkan cukup bukti dari tersangka lainnya selama upaya pengejaran terhadap Nazaruddin di luar negeri digelar.
"Pengakuan Nazaruddin memang bukan satu-satunya yang KPK perlukan untuk mengungkap kasus ini. Percepatan proses hukum dan peradilan jalan terbaik mengurangi prasangka dan fitnah," papar praktisi hukum senior itu.
(lh/ape)











































