"Semua di hadapan hukum sama. Tidak ada istilah anak jenderal, anak Kombes atau lainnya. Yang salah ya diproses," tegas Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat dihubungi detikcom, Kamis (8/9/2011).
Anton mengatakan, Polri akan tetap mengusut suatu kasus jika memang ada unsur pidananya. Sebagai penegak hukum, Polri tak boleh melakukan diskriminasi terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa salah satu universitas di Jakarta, Febriansyah mengalami luka memar di pelipis matanya. Ia dipukul oleh salah satu dari tiga pelaku yang menggunakan mobil Suzuki Escudo BM 66, saat berada di depan rumah makan Padang di Jl Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pelaku mengaku-ngaku sebagai anak jenderal. Namun belakangan ternyata, ayah si pelaku merupakan Kombes JU, seorang Pamen yang bertugas di Polda Bali.
(ape/nvc)