Munzir dan Bahar keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2011) sekitar pukul 18.40 WIB. Dua mobil tahanan sudah menunggu mereka untuk membawa masing-masing ke rutan Mapolda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka B (pemimpin tim pemeriksa BPK-RI Manado) dan MM (anggota) untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Kamis (8/9/2011).
Kasus ini berawal dari Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon tahun 2007. Kedua orang auditor BPK itu diduga menerima sesuatu atau hadiah berupa uang senilai Rp 600 juta dari Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesquie Rumajar.
Pemberian uang suap ini supaya laporan keuangan Tomohon dinyatakan berstatus Wajar dengan Pengecualian. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan dari dana Pemkot Tomohon sebesar Rp 7,5 juta.
Mereka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/lh)











































