Polisi Harus Proses Pidana Kasus Aisha Wardhana

Polisi Harus Proses Pidana Kasus Aisha Wardhana

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2011 19:16 WIB
Jakarta - Kepolisian harus cepat menindaklajuti secara pidana tindak pembohongan publik yang dilakukan oleh Aisha Wardhana alias Caroline Ruhning Tyassasanti. Terutama atas tindakannya mengaku berprofesi sebagai dokter.

"Polisi harus memproses pidana yang bersangkutan karena telah melecehkan profesi dokter. Semua yang terlibat dalam kebohongan publik itu harus diproses hukum," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).

Dia juga mendorong IDI dan Majelis Eitik Kedokteran untuk memastikan kesahihan pengakuan Aisha. Bila memang wanita tersebut seorang dokter dan mempunyai ijin praktek, maka harus dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikatan Dokter Indonesia harus memeriksa izin praktik Aisha Wardhana. Majelis etik kedokteran sudah harus menginvestigasi dokter Aisha karena melakukan pelanggaran kedokteran dengan melakukan kebohongan publik," tegasnya.
Β 

(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads