Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, di Gedung Juang 45 di Jalan Indrakila No. 10 Kebumen Kamis (8/9/2011). Vonis digelar dalam 2 sidang berurutan dari pukul 10.00-15.45 WIB. Para terdakwa didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Petani Ururt Sewu Kebumen (TAPUK).
Sidang pertama menyidangkan Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godreg bin Lamija. Mereka divonis bersalah memukuli Wagimun pengantar logistik ke Kantor Dislitbang TNI AD. Keduanya divonis 5 bulan dipotong masa tahanan sehingga tersisa 12 hari lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan majelis hakim, tim penasihat hukum dengan Koordinator (TAPUK) Teguh Purnomo dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang kedua, hakim Hanoeng Widjajanto menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap 4 terdakwa perusakan gapura masuk tempat latihan uji coba senjata TNI AD. Mereka yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo.
Hakim menyatakan mereka terbukti merusak gapura milik TNI sehingga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan adalah telah merugikan pihak lain dan main hakim sendiri, sedangkan hal yang meringankan adalah sopan selama persidangan dan mengakui kesalahan.
Tim penasihat hukum dari TAPUK dan jaksa penuntut umum Syafi'i juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam dua persidangan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU masing-masing satu tahun penjara.
Usai dibacakan vonis, pihak keluarga berteriak di ruang sidang, "Bebaskan! Bebaskan!". Suasana Suasana sidang menjadi agak ricuh. Namun, tidak sampai mengganggu berlangsungnya sidang.
Anggota keluarga yang lain pun menangis. Mereka ingin menghibur para terdakwa namun tidak diperbolehkan, dan terdakwa pun dimasukkan ke mobil tahanan PN Kebumen. Sidang berjalan dengan pengawalan ketat polisi bersenjata.
Pada 16 April 2011 silam, terjadi bentrokan antara TNI dan warga di Desa Setrojenar, Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Bentrokan dipicu atas sengketa sebagian tanah yang menjadi tempat latihan TNI. Warga merusak gapura dan dibalas dengan tindakan represif TNI.
(fay/fay)










































