ICW: Celah Hukum dalam UU APBN Suburkan Mafia Anggaran

ICW: Celah Hukum dalam UU APBN Suburkan Mafia Anggaran

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2011 18:04 WIB
ICW: Celah Hukum dalam UU APBN Suburkan Mafia Anggaran
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat adanya celah regulasi yang bisa dimanfaatkan mafia anggaran untuk melakukan penyimpangan. Celah itu digunakan untuk membiaskan penyaluran anggaran.

"Ada masalah besar dalam budgeting kita terutama dalam penyusunan APBNP (perubahan) kita. Ini dipertegas dengan audit BPK yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran pada 2010 lalu sebesar Rp 2,897 triliun penyimpangan ini terjadi dalam penyusunan APBNP," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Kebijakan Publik, Firdaus Ilyas saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (8/9/2011).

Firdaus mengatakan dalam UU APBN ada istilah belanja lain-lain yang tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga berpotensi disalahgunakan oleh kementerian keuangan atau kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU APBN ini belanja pemerintah pusat tidak diklasifikasikan secara baik. Dimana seharusnya ada klasifikasi seperti belanja modal, belanja barang, belanja pegawai dan lain-lain. Sehingga dana pada APBN itu dimasukkan pada belanja lain-lain," jelasnya.

Ia mencontohkan pada tahun 2009 terdapat tambahan anggaran Rp 1,195 triliun yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pada 21 perguruan tinggi. Alokasi itu tidak melalui usulan kementerian pendidikan.

"Ini disebabkan karena pada UU APBN terdapat celah yang dapat disalahgunakan oleh para anggota badan anggaran," imbuhnya.

ICW mendorong agar dilakukan audit secara keseluruhan penggunaan anggaran. Diduga banya penyimpangan akibat celah hukum tersebut. "BPK harus melakukan audit terkait realisasi belanja lain-lain. Karena di situ diduga dilakukan banyak penyimpangan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran," terangnya.

(ape/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini