"Ada masalah besar dalam budgeting kita terutama dalam penyusunan APBNP (perubahan) kita. Ini dipertegas dengan audit BPK yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran pada 2010 lalu sebesar Rp 2,897 triliun penyimpangan ini terjadi dalam penyusunan APBNP," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Kebijakan Publik, Firdaus Ilyas saat jumpa pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Firdaus mengatakan dalam UU APBN ada istilah belanja lain-lain yang tidak dijelaskan secara rinci. Sehingga berpotensi disalahgunakan oleh kementerian keuangan atau kementerian terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan pada tahun 2009 terdapat tambahan anggaran Rp 1,195 triliun yang dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana pada 21 perguruan tinggi. Alokasi itu tidak melalui usulan kementerian pendidikan.
"Ini disebabkan karena pada UU APBN terdapat celah yang dapat disalahgunakan oleh para anggota badan anggaran," imbuhnya.
ICW mendorong agar dilakukan audit secara keseluruhan penggunaan anggaran. Diduga banya penyimpangan akibat celah hukum tersebut. "BPK harus melakukan audit terkait realisasi belanja lain-lain. Karena di situ diduga dilakukan banyak penyimpangan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran," terangnya.
(ape/fay)










































