"Dia bisa kena UU Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004. Saya kira prinsipnya walaupun dia kerja untuk lembaga apa pun, dia harus ikuti standar peraturan di sini," ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI dr Prijo Sidipratomo ketika ditanya bagaimana sanksinya bila seseorang mengaku-aku sebagai dokter.
Hal itu disampaikan Prijo ketika berbincang dengan detikcom di Sekretariat IDI, Jl Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya jika dia dokter Indonesia dan bertugas di Amerika, dia harus ikuti standar di Amerika," imbuhnya.
detikcom menelusuri pasal tentang orang yang mengaku sebagai dokter di UU Praktik Kedokteran, dan menemukan hal tersebut pada Pasal 73:
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Dan jika pasal tersebut dilanggar, maka sanksinya tercantum dalam Pasal 77 dan Pasal 78.
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(nwk/nrl)










































