"Kita tunggu dari Kompolnas bagaimana koordinasi mereka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Anton mengatakan siapa pun bisa mengajukan protes dan meminta gelar perkara bersama. Namun mekanisme harus melalui persetujuan Kompolnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan gelar perkara tersebut. Sebab Kompolnas belum mengirimkan surat kepastian mengenai gelar perkara tersebut.
"Nanti cek ke Kompolnas ya (surat dikirim)," tutupnya.
(mpr/lrn)










































