SK KPU Soal Suara Sah di Cipete Diedarkan Hanya Lewat SMS
Senin, 05 Jul 2004 17:22 WIB
Jakarta - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar dibuat bingung KPU. Awalnya KPU menyatakan surat suara yang tembus sampai judul, halaman muka tidak sah. Namun tiba-tiba pas hari H pencoblosan KPU mengedarkan SK yang isinya surat suara itu sah. Ketua KPPS TPS 15 Rt 07 RW 02, kelurahan Cipete Selatan, tempat cawapres Siswono mencoblos, Warjo sangat menyesalkan tindakan KPU tersebut. Warjo menuturkan, edaran SK KPU nomor 1151/15/VII/2004 yang mensahkan surat suara tembus ke halaman judul, hanya disampaikan lewat layanan pesan pendek (SMS). SK KPU, kata Warjo, baru diterima TPS yang dipimpinya pukul 12.45 WIB, Senin (5/7/2004). Edaran itupun berupa foto kopi dengan cap KPPS bertuliskan sms dari KPU yang berbunyi "surat suara yang menembus bagian judul dianggap sah."Warjo menilai tindakan KPU tersebut sangat tidak profesional. "Untuk Pemilu yang kedua ini KPU bekerjanya kurang baik. Kenapa SK dikirim melalui sms. Harusnya kan tertulis dan resmi," protes Warjo. Wakil Ketua KPPS, Tata menuding KPU telah mempermainkan petugas PPS. "KPU mempermainkan kita kenapa baru sekarang SK dikeluarkan.Ini membingungkan," kata Tata.
(iy/)











































