"Semua laporan ditindaklanjuti. Setelah laporan diterima, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/8/2011).
Jika ada fakta-fakta hukum, lanjut Anton, penyidik akan melakukan penegakan hukum. Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap siapa pun terkait laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kamis (25/8/2011) lalu, Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan informasi teknologi terkait pesan singkat yang berisi ancaman terhadap Nasrudin ke Polri.
Maqdir mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang teknologi informasi (TI), Dr Ir Agung Harsoyo, ancaman dari pesan singkat yang disebut seolah-olah dikirim dari telepon seluler Antasari itu diduga kuat dikirim dari alat TI melalui jaringan internet oleh pihak lain. Karena itu, Maqdir melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan IT itu kepada polisi untuk diusut.
"Kalau itu bisa terjadi pada siapa saja, itu kan berbahaya," tuturnya.
(mpr/lrn)











































