"Perlu dibahas oleh seluruh stakeholder hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya secara serius. Perlu dibahas lebih jauh sebelum diputuskan bersama dalam bentuk kesimpulan bersama," tutur Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Taufik mengajak semua kalangan di DPR untuk memikirkan konsep yang paling tepat. Karena mencabut remisi koruptor harus dengan revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mendorong sanksi yang lebih berat bagi koruptor. Agar membuat jera koruptor. Baru kemudian memikirkan masih perlu tidaknya remisi bagi koruptor.
"Tentu juga perlu dikaji hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Apakah seperti di China koruptor dihukum mati, tentu perlu dikaji mendalam," paparnya.
(nal/nal)











































