"Perlu dibahas oleh seluruh stakeholder hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya secara serius. Perlu dibahas lebih jauh sebelum diputuskan bersama dalam bentuk kesimpulan bersama," tutur Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Taufik mengajak semua kalangan di DPR untuk memikirkan konsep yang paling tepat. Karena mencabut remisi koruptor harus dengan revisi UU.
"Masalah penghapusan remisi koruptor ini masalah sangat sensitif tidak boleh lepas substansi koridor hukum. Tidak boleh kaidah aspek hukum dituntaskan terburu-buru memunculkan dorongan publik, perlu ada pertimbangan kemanusiaaan," tutur Taufik.
Ia juga mendorong sanksi yang lebih berat bagi koruptor. Agar membuat jera koruptor. Baru kemudian memikirkan masih perlu tidaknya remisi bagi koruptor.
"Tentu juga perlu dikaji hukuman yang lebih berat bagi koruptor. Apakah seperti di China koruptor dihukum mati, tentu perlu dikaji mendalam," paparnya.
(nal/nal)











































