“Kalau memang itu akhirnya mencederai, didrop, daripada jadi bermasalah, kita juga enggak mau bertanggung jawab. Akhirnya itu menjadi kecelakaan,” ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di sela-sela rapat kerja dengan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2011)
“Kita sebagai mitra kerja Kemenakertrans tidak bertanggung jawab soal Rp 500 miliar itu. Karena tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.
Prosedur yang tidak ditaati itu, kata Ribka, adalah tidak diikutsertakannya Komisi IX dalam pembahasan anggaran tersebut. Pembahasan itu hanya dilakukan di Badan Anggaran DPR.
“Kita tahunya dari running text Metro TV, tahu-tahu ada 500 miliar, padahal enggak pernah ada pembahasan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Muhaimin, anggaran proyek PPID untuk itu memang belum dicairkan. Masih menunggu sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 13 September mendatang.
"Baru tahap penandatanganan dan itu bukan uang Kemenakertrans, tidak kepada kami langsung. Penggunanya adalah kepala dinas setempat dan kuasa anggarannya ada di Bupati," kata Muhaimin di tempat yang sama.
Kemenakertrans menurutnya juga tak tahu menahu penganggaran PPID transmigrasi tersebut. "Keputusan intinya di Kemenkeu beserta Badan Anggaran DPR. Kalau sudah jalan kita laporkan bersama Disnakertrans. Masalahnya ini adalah alur Banggar dengan Kemenkeu," paparnya.
(adi/lrn)











































