Muhaimin: Dana PPID Transmigrasi Keputusan Kemenkeu & Banggar DPR

Muhaimin: Dana PPID Transmigrasi Keputusan Kemenkeu & Banggar DPR

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2011 14:52 WIB
Muhaimin: Dana PPID Transmigrasi Keputusan Kemenkeu & Banggar DPR
Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan persetujuan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi adalah keputusan Kemenkeu dan Banggar DPR. Kemenakertrans, menurutnya, hanyalah sebagai pengusul PPID.

"Karena itu, keputusan pintu-pintunya ini, menteri keuangan bersama Banggar DPR. Nanti kalau semua itu jalan, hasil akhir semua itu kita laporkan ke pemerintah, Komisi IX melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi," ujar Muhaimin dalam raker dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).

Menurut Muhaimin, Komisi IX juga sudah tahu mekanisme tersebut. Menurutnya, Kemenakertrans tidak punya wewenang penggunaan dana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat keputusan ini sebagai keputusan Kementerian Keuangan bersama Banggar yang memutuskan dana PPID transmigrasi. Soal kemudian bersama Komisi IX ini ada wakilnya di Banggar. Jadi memang tidak melalui kami langsung, tapi melalui bupati, dan penentu tender adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau dinas setempat,"jelasnya.

"Rp 500 M itu pelaksanaannya adalah di daerah. Di mana belum tentu dinas kementerian tenaga kerja yang menangani, misalnya pembangunan sekolah yang melaksanakan dinas pendidikan. Meskipun dilakukannya di lokasi transmigrasi. Nanti dari dana Rp 500 M itu kalau yang dibuat adalah irigasi pertanian, bisa saja bupati menunjuk KPA-nya adalah dinas pertanian," lanjutnya.

Apakah berarti Muhaimin lepas tanggung jawab? "Loh kan saya bertanggung jawab mengusul, kemudian mengawal, tentu saja saya bertanggung jawab. Tetapi alur masalahnya kementerian keuangan. Kami hanya melaksanakan," tandasnya.

(van/lrn)


Berita Terkait