TPS di Medan Juga Hitung Ulang

TPS di Medan Juga Hitung Ulang

- detikNews
Senin, 05 Jul 2004 16:32 WIB
Medan - Penghitungan ulang karena mencoblos pada lipatan juga terjadi di Medan, Sumut, Senin (5/7/2004). Namun, ada juga yang ngotot.Yang bersikeras menolak mengulang penghitungan suara misalnya TPS 20 Kel.Gaharu, Kec.Medan Timur. Petugas TPS alias KPPS tidak menghitung ulang karena menilai 17 suara tidak sah tetap tidak sah. KPPS menyatakan, tidak ada pemberitahuan apa pun dari KPU sehingga perlu dihitung ulang. Di TPS itu Mega mengantongi 63, SBY 56, Amien 54, Wiranto 10, dan Hamzah 0.Lain halnya di TPS 7 di Kel.Petisah, Kec.Medan Petisah. Semula ada 18 surat yang dinyatakan tak sah. Tapi karena TPS tersebut berdekatan dengan KPUD Medan, diinformasikan bahwa mencoblos di lipatan dinyatakan sah. Akhirnya, dari 18 suara tidak sah, setelah dihitung ulang, yang betul-betul tidak sah ada 5 suara.Penghitungan ulang juga berlangsung di TPS 26 Kel.Teladan Barat, Kec.Medan Kota. Sebelumnya, ada 22 surat suara yang dinyatakan batal. Saat ini mereka melakukan penghitungan ulang. Sebelumnya, Amien meraih 52, Mega 48, SBY 24, Wiranto 13, dan Hamzah 0.Tapi ada juga TPS yang tidak berkoordinasi dengan KPU dengan "kesadaran sendiri" menyatakan surat suara adalah sah meski tercoblos di lipatan. Misalnya di TPS 25 di Kel.Sei Mati. KPPS mengambil keputusan sendiri surat suara semacam itu sah. Hanya 2 surat suara yang tidak sah. Perolehannya adalah Amien: 71, SBY 67, Mega 37, Wiranto 17, dan Hamzah 2.KPPS setempat mengambil kesimpulan sendiri karena kesalahannya pada sistem pelipatan kertas. "Tingkat kesalahan dua kali mencoblos hanya sedikit, karena sudah membentangkan kertas sejak awal saat diberikan pada pemilih," kata Azroi, petugas KPPS.Sedangkan TPS 28, Kel.Banten, Kec.Medan Tembung, Medan, penghitungan dipending sampai ada kejelasan surat suara tercoblos dalam lipatan adalah sah atau tidak.TPS di Medan ada juga yang kreatif dengan mengganti tinta pemberian KPU yang mudah luntur dengan membeli tinta untuk stempel. Tinta stempel lebih terekat kuat dibanding tinta lokal pemberian KPU. (nrl/)



Berita Terkait