"Semua fakta sudah ada di berkas. Sudah tidak ada lagi yang perlu diungkap," ujar kuasa hukum Gayus, Palmer Situmorang dalam sidang Cirus di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/9/2011).
Menurut Palmer, kasus ini hanya sekadar perdebatan terhadap doktrin dan pendapat hukum, bukan benar atau tidaknya ada pelanggaran pidana dalam kasus Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian tim kuasa hukum meminta agar JPU tetap menghadirkan Suyono, mantan Kajari Tangerang. Keterangan Suyono dinilai sangat penting untuk kasus ini.
Hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan Suyono sekaligus AKP Sri Sumartini, mantan penyidik di Mabes Polri, dalam persidangan Kamis (15/9) pekan depan yang diketuai hakim Albertina Ho.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Edi Rakamto mengatakan siap menghadirkan AKP Sri Sumartini. "Permintaan hakim menghadirkan Sri Sumartini. Ya kita siap hadirkan. Tapi kan sebelum Lebaran Bu Sri Sumartini sudah hadir, tapi kan Pak Cirus yang sakit. Nanti akan kita hadirkan lagi," tutur Edi usai sidang.
(nwk/fay)











































