"Mulai bekerja sejak awal tahun 2010, tapi pas akhir 2010 sudah tak kerja lagi di sini (kemenakertrans)," ujar Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono kepada detikcom, Kamis (8/9/2011).
Suhartono menjelaskan, pekerjaan kedua orang itu hanyalah sebagai supporting team dan analisa pekerjaan menakertrans. Kedua orang itu, lanjut Suhartono, membantu pekerjaan menakertrans di awal-awal masa tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Fauzi dan Mudori dilontarkan pertama kali oleh kubu tersangka Dharnawati. Pengacara Rahmat Jaya menyebut keduanya sebagai pihak yang diduga aktif berperan dalam proses permintaan dana kepada PT Alam Jaya Papua dalam perkara dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) di Kemenakertrans.
"Ali Mudori merupakan staf khusus 'Mentra 1'. Fauzi staf pribadi 'Mentra 1'," ujar Rahmat beberapa waktu lalu.
(mok/lrn)










































