TPS Hamzah Haz Kisruh

TPS Hamzah Haz Kisruh

- detikNews
Senin, 05 Jul 2004 15:21 WIB
Jakarta - Sudah cuma menang di TPS-nya sendiri, eh ada kemungkinan kemenangannya dianulir. Itulah nasib yang tengah menunggu Hamzah Haz. Di TPS 30 tempatnya mencoblos, hasil penghitungan suara didesak untuk diulang.Ikhwal cerita, hasil penghitungan suara di TPS 30 Kel.Palmeriam Jl.Tegalan, Matraman, Jaktim, adalah sbb:Wiranto: 2 suaraMega: 10 suaraAmien: 68 suaraSBY: 27 suaraHamzah: 75 suaraSuara tidak sah: 61 suaraJumlah surat suara 307Suara terpakai 243Tidak terpakai 64Jumlah suara tidak sah sangat tinggi. Setelah diselidiki, hal itu karena surat suara dianggap tidak sah karena mencoblos dalam lipatan. Ketua RW 06 Adang, meminta KPPS TPS 30 bernama Arief agar mengulang penghitungan suara.Tapi Arief menolak dengan alasan bahwa jika terdapat 2 coblosan karena tembus, maka surat suara tidak sah.Adang lalu pulang dan membawa surat edaran KPUD DKI Jakarta yang kasus seperti itu adalah sah.Tapi Arief tetap tidak bersedia mengulang. Dia bersikeras pada juklak KPU yang ada. Debat pun berlangsung panas disaksikan puluhan warga. "Terserah Anda mau melaksanakan atau tidak. Tapi saya jelaskan, TPS lain telah melakukan penghitungan ulang," tegas Adang."Kami tidak bisa. Sebab kami harus menyampaikannya dulu pada petugas lain, saksi-saksi juga tidak ada. Kami juga mengikuti juklak yang ada," jawab Arief."Kalau Anda tidak mengulang, Anda melanggar edaran KPU. TPS 30 tidak mengikuti aturan," tandas Adang seraya menunjuk surat edaran KPU, "tanggung jawab di Anda," tegasnya lagi. Setelah itu Adang ngeloyor pergi. Hingga kini, TPS 30 masih kisruh.Sementara, TPS 28 yang terletak sebelah barat rumah Hamzah, perolehan awalnya sbb:Wiranto: 11Mega: 16Amien: 34SBY: 48Hamzah: 27tidak sah: 84TPS itu akhirnya dihitung ulang, dan hasilnya sbb: Wiranto: 18 Mega: 27 Amien: 55 SBY: 69 Hamzah: 48 tidak sah: 3Di TPS 31 yang juga tidak jauh dari rumah Hamzah Haz, hasilnya sbb:Wiranto: 13Mega:46Amien: 63SBY: 30Hamzah: 75total 225 suaratidak sah: 20Namun di TPS 31 tidak dilakukan penghitungan suara ulang. (nrl/)



Berita Terkait