KPPS Bali Cuekin Edaran KPU Soal Coblosan Terlipat
Senin, 05 Jul 2004 14:58 WIB
Denpasar - KPU sudah mengeluarkan surat edaran agar surat suara yang dicoblos terlipat dinyatakan sah. Namun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bali tidak mau ambil pusing. Sebab penghitungan suara sudah keburu selesai.Surat edaran yang dadakan itu dikirim dari KPU di Jakarta ke KPUD Bali pukul 13.44 WIB melalui faksimili. Surat itu diterima KPUD Bali pukul 14.50 WITA, Senin (5/7/2004).Dalam surat edaran disebutkan juga, jika surat dicoblos terlipat itu dinyatakan tidak sah, maka KPPS diharuskan menghitung ulang dengan tetap dihadiri oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden.Surat edaran KPU itu disampaikan anggota KPUD Bali Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara Luh Riniti Rahayu kepada wartawan di Kantor KPUD Bali jalan Cok Agung Tresna Denpasar.Namun beberapa KPPS bersikap tidak peduli dengan surat edaran tersebut. Mereka tetap mengikuti surat edaran KPU sebelumnya yang menyatakan surat suara demikian tidak sah.Meski demikian, mereka mengaku sudah mengetahui adanya surat edaran perubahan yang dikeluarkan KPU. Namun hanya melalui telepon maupun siaran radio nasional dan lokal.Alasan yang dikemukakan bervariasi. Antara lain, instruksi itu datang ketika penghitungan surat suara sudah selesai. Ada juga yang tidak mau melakukan penghitungan suara ulang karena para saksi sudah meninggalkan TPS.Beberapa petugas mengaku enggan mengikuti peraturan perubahan KPU itu dengan alasan yang sederhana, yakni: sangat mendadak.
(sss/)











































