Wikileaks Soal Munir: Sutanto Yakin BIN Terlibat

Wikileaks Soal Munir: Sutanto Yakin BIN Terlibat

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2011 10:51 WIB
Wikileaks Soal Munir: Sutanto Yakin BIN Terlibat
Jakarta - Wikileaks mengungkapkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir 7 tahun silam menjadi perhatian Kedubes AS Jakarta. Sebuah kawat rahasia mengungkapkan Kapolri saat itu Jenderal Sutanto merasa yakin Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat pembunuhan Munir, namun dia terhambat orang-orang lama di dalam BIN.

Wikileaks merilis sebuah kawat berkode 06JAKARTA9575 yang dibuat pada 28 Juli 2006 silam. Kawat itu mengungkapkan sebuah pertemuan makan siang pada 25 Juli 2006 antara Kapolri saat itu Jenderal Sutanto dan Dubes AS untuk Indonesia Lynn B Pascoe.

Pertemuan mengobrolkan banyak hal. Namun ada juga bahasan soal kasus pembunuhan Munir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sutanto mengatakan dia yakin kalau BIN terlibat dalam pembunuhan itu, tapi dia kekurangan bukti konklusif," demikian kawat itu.

Menurut kawat itu, BIN seolah terbelah ke dalam dua kelompok. Kepala BIN saat itu, Syamsir Siregar malah simpatik dan bekerja sama dengan Polri terkait masalah Munir. Hambatan justru datang dari orang-orang lama.

"Sutanto mengatakan Kepala BIN Syamsir Siregar bersimpati dan bekerja sama dengan Polri, walaupun pejabat BIN yang lama tidak demikian," jelas kawat itu.

Peringatan 7 tahun wafatnya Munir diselenggarakan dengan aksi damai di depan Istana Kepresidenan pada Rabu (8/9) kemarin yang diikuti berbagai elemen. Sayang aksi sempat diwarnai kekerasan, mantan Kordinator Kontras yang juga aktivis Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid sempat dicekik anggota Paspampres.

Munir tewas diracun arsenik di atas pesawat Garuda rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hingga kini pembunuhnya masih bebas berkeliaran. Pilot Garuda Pollycarpus diganjar 20 tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana itu. Namun 17 Agustus lalu dia mendapat remisi 9 bulan karena aktif Pramuka dan donor darah. Sedangkan Deputi BIN Muchdi Pr divonis bebas hingga tingkat kasasi.

(fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads