Surat Edaran KPU: Sahkan Surat Suara Dicoblos Terlipat
Senin, 05 Jul 2004 14:45 WIB
Denpasar - Ini dadakan. KPU mengeluarkan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta mengesahkan surat suara yang dicoblos terlipat.Surat edaran itu bernomor 1151/15/VII/2004 tertanggal 5 Juli 2004. Sifatnya segera, perihal surat suara sah. Surat diteken oleh anggota KPU Anas Urbaningrum yang mengatasnamakan ketua KPU, Senin (5/7/2004).Demikian bunyi isi surat itu:Sehubungan dengan suara yang dinyatakan sah dalam rapat penghitungan oleh KPPS sebagaimana dimaksud dalam keputusan KPU nomor 37 tahun 2004, bersama ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:1. Mengoreksi kembali surat edaran KPU nomor 1123.1/15/KPU/VI/2004 tanggal 28 Juni 2004 dan menyatakan bahwa surat suara yang terlipat dua secara horisontal hingga coblosannya tembus ke halaman judul, maka surat suara tersebut dinyatakan sah.2. Bagi KPPS yang telah melakukan penghitungan suara dan surat suara sebagaimana tersebut angka 1 dinyatakan tidak sah, diharuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan tetap dihadiri oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(sss/)











































