Surat Suara Dicoblos Terlipat di Bali Dinyatakan Sah

Surat Suara Dicoblos Terlipat di Bali Dinyatakan Sah

- detikNews
Senin, 05 Jul 2004 13:14 WIB
Denpasar - Suasana penghitungan surat suara di Bali sempat ricuh. Sebab ada surat suara yang dicoblos terlipat. Ada yang bilang sah, ada yang bilang tidak. Setelah konsultasi dengan KPU, surat suara itu dinyatakan sah.Memang tidak salah jika ada yang berpendapat surat suara demikian tidak sah.Karena pada Pemilu legislatif, surat suara yang dicoblos dalam keadaan terlipat dinyatakan rusak dan tidak sah. Karena coblosannya bisa tembus ke kotak gambar partai lain maupun di luar kotak gambar partai.Nah, pada kasus surat suara dicoblos terlipat pada Pilpres di Bali tidaklah persis demikian. Surat suara itu memang dicoblos terlipat, tapi tidak tembus mengenai kandidat lain.Jadi coblosan hanya menembus gambar capres yang dicoblos, kemudian tembus ke lipatan bagian atas. Lipatan itu sendiri bergambar bendera merah putih bertuliskan "Surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004".Para petugas TPS sempat berdebat mengenai keabsahan surat suara dengan kondisi demikian di Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan Bali.Salah seorang petugas TPS 29 kelurahan Banjar Mandala Sari Dangin Puri Kelod Denpasar mendatangi KPUD Bali jalan Cok Agung Tresna bersama salah seorang pemantau Pemilu dari Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (Jampi).Mereka mempertanyakan keabsahan surat suara itu. Beberapa saat kemudian, terdengar juga kasus serupa di Kabupaten Tabanan.Saat menerima kedatangan petugas TPS tersebut, anggota KPUD Bali Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara Luh Riniti Rahayu sempat menyatakan kalau surat suara demikian tidak sah.Namun Riniti kemudian mendapat SMS dari Ketua KPUD Bali Anak Agung Oka Gede Wisnumurti yang isinya menyatakan, "Surat suara dalam kondisi tersebut adalah sah".KPUD Bali sendiri mendapat kepastian itu dari SMS Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti yang menyatakan demikian adanya.Riniti kemudian menyebarkan info tersebut kepada seluruh KPU kabupaten/kota dan petugas KPPS seluruh Bali melalui telepon maupun siaran radio nasional dan lokal."Jika surat suara dalam kondisi terlipat dicoblos dan tembus yang semula dinyatakan tidak sah, maka kami ralat. Surat suara yang demikian kami nyatakan sah," jelas Riniti.Dia mengimbau para petugas penyelenggara Pemilu, jika surat suara dalam kondisi tersebut yang sempat dinyatakan tidak sah, agar diralat menjadi sah.Keputusan KPU dan sosialisasi ketentuan mengenai surat suara dengan kondisi demikian itu muncul saat proses perhitungan suara di Bali sudah dan sedang berjalan. (sss/)


Berita Terkait