Manajer Marketing PT DGI Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Suap Wisma Atlet

Manajer Marketing PT DGI Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 07 Sep 2011 17:17 WIB
Jakarta - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Idris dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap wisma atlet, Palembang.

"Menyatakan Mohammad El Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).

Selain hukuman badan, Idris juga dikenakan membayar uang denda Rp 150 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ini lebih rendah dibanding tuntutan untuk Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Padahal mereka berdua ditangkap secara bersamaan oleh KPK.

Idris dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Idris juga tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai Idris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/rdf)


Berita Terkait