"Menyatakan Mohammad El Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Selain hukuman badan, Idris juga dikenakan membayar uang denda Rp 150 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah empat bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris dianggap tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Idris juga tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menilai Idris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/rdf)










































