"Ini nggak adil! Karena saya ada dijerat di pasal 65-nya. Biarpun saya nggak tahu apa itu isi pasal 65 tapi kan saya disebut jaksa melakukan pasal 65," ujar Rosa dengan suara lirih usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2011).
Menurut Rosa, selama ini yang Rosa tahu jaksa menuntut dengan pasal lain. Rosa juga mengakui jeratan pasal yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa berharap banyak pada hakim dalam vonisnya nanti. Dia berdoa agar hakim memvonis ringan.
Dalam kesempatan itu Rosa enggan membicarakan pembelaan yang nanti akan diajukan. Begitu juga saat ditanya siapa lagi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasusnya itu.
"Saya nggak tahu itu," kata Rosa dengan mata merah usai menangis sesunggukan karena vonis 4 tahun jaksa.
Sementara pengacara Rosa, Jufri Taufiq menilai wajar tuntutan pada kliennya. Meski demikian pihaknya akan tetap memberikan pembelaan yang layak untuk Rosa.
"Kalau menurut saya ini hal yang wajar saja karena dalam pasal tersebut tuntutannya 1 sampai 5 tahun dan dia dituntut 4 tahun jadi saya kira wajar. Namun tentu pasti ada perbedaan cara pandang kita dengan JPU kita akan berusaha melakukan pembelaan pada ibu Rosa," kata Jufri.
Sebelumnya, Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah enam bulan. Jaksa menilai Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, 14 September untuk mendengarkan nota pembelaan dari Rosa dan kuasa hukum.
(nik/mad)











































