Idris, warga Kedukan No 710 RT 20 RW 5, Kecamatan seberang Ulu I, Palembang, yang mengklaim sebagai pemilik tanah melalui Tim Advokasi GN-PK Sumsel, Muhammad Aminuddin, melaporkan Alex Noerdin, ke Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Rabu (07/09/2011)
Berdasarkan laporan polisi LPB/463/IX/2011/Sumsel, Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilaporkan karena telah melanggar pasal 424 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Tepatnya Alex Noerdin telah menggunakan tanah milik Idris dan kawan-kawan dengan cara mendirikan bangunan berupa komplek wisma atlet tanpa seizin korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminuddin menyatakan, pihaknya berani melaporkan hal ini karena memiliki bukti kuat menyangkut kepemilikan tanah tersebut. Seperti tertera pada Surat Pengakuan Hak dari kantor Lurah Silaberanti tanggal 2 Mei 2002 dengan No 18/SPH/SB/2002 dan telah terdaftar di kantor Kecamatan Seberang Ulu I tanggal 27 Mei 2002 No 46/SPH/SU.I/2002.
"Klien kami belum sepeser pun menerima uang ganti rugi, malah klien kami dilaporkan Gubernur (Alex Noerdin) karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan" jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Sumsel melaporkan Idris dan kawan-kawan dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan karena mendirikan tenda di komplek Jakabaring Sport City, di sekitar Wisma Atlet saat memperjuangkan haknya.
(tw/rdf)











































