"Penghitungan kerugian negara terhadap kasus korupsi itu harus jelas dan pasti, dan yang menghitungnya adalah ahlinya. Tapi ini tidak demikian," kata kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Maqdir menilai, dakwaan yang menjerat kliennya ini penuh dengan kejanggalan. Sebagai contoh adalah masalah penghitungan kerugian negara.
Kerugian negara dalam perkara ini justru baru diketahui Eddie setelah ia ditetapkan sebagai tersangka setahun lamanya. Harusnya lagi, lanjut Maqdir, yang menghitung ada tidaknya kerugian negara adalah BPK. Namun dalam kasus ini, yang menghitung adalah BPKP.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 13 September dengan agenda mendengar putusan sela majelis hakim.
(mok/mad)











































