Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (7/9/2011), Rosa tak kuasa menahan tangis saat jumlah tuntutan dibacakan. Kedua tangannya makin kuat ia tutup. Namun gerak tubuhnya tetap tak bisa menutupi tangisannya.
Rosa bahkan sedikit terlihat kehilangan keseimbangan saat akan berjalan menuju deretan kursi penasihat hukum untuk meminta konsultasi. Usai sidang ditutup, Rosa pun sempat diam sesaat di kursi terdakwa untuk meredakan emosinya.
Sebelumnya, Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya ditambah enam bulan. Jaksa menilai Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan, 14 September untuk mendengarkan nota pembelaan dari Rosa dan kuasa hukum.
(mok/mad)











































