"Ya, siapa pun dia harus proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada panglima hukum di negeri ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Baharudin menegaskan, setiap orang di hadapan hukum sama. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Baharudin menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada Polsek Tanjung Duren. Baharudin meminta agar Polsek Tanjung Duren transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Biar Polsek yang menindaklanjutinya," tutupnya.
Seperti diketahui, Febri dianiaya oleh pelaku di Jl Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (6/9) sore kemarin. Saat itu, Febri menggunakan mobil Honda Civic, sementara di depannya ada mobil Toyota milik Robert, temannya.
Dari arah gang yang berseberangan dengan 7Eleven, muncul pelaku menggunakan mobil Suzuki Escudo BM 66. Pelaku mengklaksoni mobil Febri, memintanya untuk memberi jalan. Saat itu, kondisi mobil Febri menghalangi gang.
"Waktu itu saya dan teman saya mau makan di rumah makan Padang," kata Febri.
Setelah keluar dari gang, mobil Escudo pelaku tepat berada di belakang mobil Febri. Saat ada di belakang Febri, pelaku terus membunyikan klakson. Mendengar teriakan klakson mobil pelaku, Febri lantas meraungkan gas mobilnya.
Namun, beberapa meter setelah Febri menepikan mobilnya di sebuah rumah makan Padang. Pelaku pun mengikutinya.
Belum saja Febri keluar dari mobil, pelaku yang mengaku anak jenderal itu langsung menghardiknya. Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong.
"Apa maksudnya ngegas-gas kayak gitu?. Gue ini anak jenderal," kata salah seorang pelaku.
Pelaku juga merusak mobil korban dengan gagang senjata api hingga kaca belakang dan spion mobil pecah. Setelah memukuli Febri, pelaku kemudian melarikan diri, sementara Febri melapor ke Polsek Tanjung Duren. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Pk Tanjung Duren.
(mei/ndr)










































