“Saya yang termasuk yang beranggapan, berpandangan bahwa merkanisme ini terlalu lambat. Sementara publik menganggap seakan-akan sudah diganti, padahal prosesnya masih berjalan dan itu memakan waktu sekali,” kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Oleh karenanya Pramono akan mendukung dan menyetujui jika ada pihak yang mengusulkan perubahan Undang-undang yang mengatur hal tersebut. Ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu diatur dalam UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR yang tersangkut kasus hukum diantaranya adalah M Nazaruddin dari Fraksi Demokrat dan M Misbakhun dari Fraksi PKS. Kepres PAW Nazaruddin baru ditandatangani Presiden hari ini. Sementara PAW bagi M Misbakhun masih simpang siur.
“Karena memang surat dari fraksi pks belum secara spesifik melakukan meminta Pergantian Antar Waktu. Jadi hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mundur, tetapi kalau kemudian belum diajukan, siapa yang akan melakukan PAW, itu kan tidak bisa diproses,” kata Pram.
Jika belum resmi dipecat, anggota DPR yang terseret kasus hukum pun masih memperoleh gaji meski tidak bekerja.
“Sebelum keluar keppres PAW, sebelum ada pelantikan, memang UU-nya Tatibnya mengatur bahwa yang bersangkutan itu mendapatkan fasilitas dan gaji dari dpr,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.
(adi/mad)











































