"Ya mudah-mudahan keputusan PK nya cepat keluar," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2011).
Keluar dari tahanan, membuat Misbakhun makin gencar mengungkap kasus Century. Misbakhun tentu memerlukan jabatan sebagai anggota DPR.
"Kan sedang mengajukan PK. Beliau meminta paling tidak sampai keputusan PK keluar," ujarnya.
Lalu bagaimana jika keputusan PK membebaskan Misbakhun dari dakwaan? Sementara Misbakhun sudah selesai menjalani vonis dari tuntutan awal 10 tahun penjara.
"Ya bisa saja kalau memang tidak bersalah. Wong PAW saja kalau belum selesai prosesnya masih menerima gaji," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir mengatakan, aturan di UU Parlemen menyebutkan bila anggota DPR menjadi terpidana maka otomatis dipecat. UU Parlemen ini pun dinilai seperti tidak digubris. Misbakhun masih menerima gaji sebagai anggota DPR selepas dari penjara.
"Secara logika ini nggak wajar. Secara aturan harusnya sudah diberhentikan begitu inkrah," jelas Nudirman.
(van/gus)











































